Tahun depan, salah satu fokus pemerintah meningkatkan
kualitas SDM. Guna menjalankan program itu, pemerintah berencana menerbitkan
sejumlah program kebijakan, salah satunya program kartu pra kerja. Dalam rapat
terbatas tentang akselerasi implementasi program siap kerja dan perlindungan
sosial di kantor Presiden Jakarta, Selasa (10/12) kemarin, Presiden Jokowi
mengatakan program kartu Pra Kerja bukan untuk menggaji pengangguran.
Program ini merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi (sesuai bidang keahlian) untuk pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas. “Sekali lagi, bukan menggaji pengangguran. Ini penting saya sampaikan karena muncul narasi seolah-olah pemerintah akan menggaji pengangguran. Tidak, itu keliru,” kata Presiden Jokowi sebagaimana dikutip laman setkab.go.id.
Jokowi menjelaskan program ini merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk pencari kerja berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menjalani pendidikan formal. Program ini juga ditujukan untuk pekerja yang masih aktif
Sumber : http://bit.ly/sumberberitakutipan
dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan membutuhkan
peningkatan kompetensi.
Menurut Jokowi, ada dua fokus kartu pra kerja. Pertama
menyiapkan angkatan kerja dan terserap untuk bekerja atau menjadi entrepreneur. Kedua,
meningkatkan keterampilan pekerja dan korban PHK melalui rescalling dan upscalling agar
semakin produktif dan berdaya saing.
Dalam rapat terbatas itu, Jokowi meminta laporan dari
jajarannya terkait persiapan pelaksanaan program ini seperti pembentukan project management office (PMO)
yang nantinya mengelola program tersebut. Kemudian bagaimana kesiapan platform
sistem digital dan bisnis prosesnya. Terakhir, bagaimana kesiapan lembaga
pelatihan dan rancangan skema pencairan dana untuk pembayarannya.
Usai mengikuti rapat terbatas itu, Menteri Ketenagakerjaan
Ida Fauziah mengatakan untuk mendukung pelatihan vokasi bagi penerima Kartu Pra
Kerja, pihaknya saat ini mengidentifikasi lembaga pelatihan kerja (LPK) milik
swasta dan balai latihan kerja (BLK) yang dikelola pemerintah. Hal ini sesuai
arahan Presiden Jokowi yakni mengidentifikasi LPK dan disesuaikan dengan
kebutuhan pasar kerja yang akan menjadi materi utama dalam pendidikan pelatihan
vokasi untuk calon pencari kerja.
Ida mencatat saat ini ada sekitar 2 ribu LPK terdaftar di seluruh Indonesia. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan melihat kompetensi lembaga pelatihan itu, tidak sekedar terdaftar tapi juga harus terakreditasi. “Pesan Presiden, LPK, BLK, training center, harus memiliki kompetensi untuk menyelenggarakan pelatihan vokasi.
http://bit.ly/kuli ahdivokasiaja
Sumber : http://bit.ly/sumberberitakutipan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar